JAKARTA, PRIPOS.ID (03/12/2020) – DIirektorat Jenderal Perlindungan Konsumen Dan Tertib Niaga (PKTN), Kementerian Perdagangan terus memperketat pemeriksaan & pengawasan tata niaga impor setelah melalui kawasan pabean (Post Border) kendati mekanisme diperlonggar oleh Permendag nomor 51 tahun 2020 diberlakukan mulai Agustus. Hal ini disampaikan Dirjen PTKN, Kemendag, Veri Anggrijono lewat keterangan persnya yang dikirim ke redaksi Pripos.id, Kamis, 03 Desember 2020.
“Betul ada pelonggaran mekanisme Post Border, tetapi pemeriksaan & pengawasan diperketat untuk menutup celah-celah yang bisa dimanfaatkan bagi pelaku usaha nakal,” ujar Veri
Veri Anggrijono menjelaskan Permendag 51/2020, yang mencabut Permendag 28/2018, itu mengubah jika dulu barang tertahan di pelabuhan & dikenai biaya gudang saat dokumen tidak lengkap, tetapi sekarang barang bisa keluar & disimpan di gudang importir dengan syarat barang tersebut baru bisa diperjualbelikan setelah seluruh dokumen terpenuhi.
Begitu pula self-declaration, menurut Dirjen Veri, secara teknis bakal diganti dengan kewajiban impor lainnya. Seperti mencantumkan data persyaratan impor dalam dokumen pemberitahuan impor barang (PIB) berupa nomor dan tanggal atas dokumen persetujuan impor (PI) dan/atau laporan surveyor (LS).