JAKARTA, PRIPOS.ID (9/12/2021) – Pemulihan aset dan peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) diperlukan guna menyelamatkan dan memulihkan keuangan negara, serta memitigasi pencegahan korupsi sejak dini. Presiden Joko Widodo pun mengapresiasi capaian pemulihan aset dan peningkatan PNBP yang telah dilakukan oleh aparat penegak hukum.
“Di semester pertama tahun 2021 misalnya, Kejaksaan Agung berhasil mengembalikan kerugian negara dari penanganan kasus korupsi sekitar Rp15 triliun dan tadi jumlah yang lebih besar juga disampaikan oleh Ketua KPK yang telah dikembalikan kepada lewat KPK,” ujar Presiden saat memberikan sambutan pada Hari Antikorupsi Sedunia Tahun 2021 di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, pada Kamis, 9 Desember 2021.
Terkait pemulihan aset, Presiden mendorong untuk segera ditetapkan Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana. Regulasi tersebut diperlukan agar penegakan hukum yang berkeadilan dapat terwujud secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Selain itu, Kepala Negara mendorong KPK dan Kejaksaan Agung agar secara maksimal menerapkan dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk memastikan terpidana mendapatkan sanksi yang tegas.
“Dan yang terpenting untuk memulihkan kerugian keuangan negara,” tambahnya.
Indonesia juga telah memiliki sejumlah kerja sama internasional dalam hal pengembalian aset tindak pidana seperti perjanjian tentang bantuan timbal balik dalam masalah pidana yang disepakati bersama dengan Konfederasi Swiss dan Rusia. Presiden menyebut, kedua negara tersebut siap untuk membantu penelusuran, pembekuan, penyitaan, dan perampasan aset hasil tindak pidana di luar negeri.
“Oleh karena itu, buron-buron pelaku korupsi bisa terus dikejar baik di dalam maupun di luar negeri. Aset yang disembunyikan baik para mafia, mafia pelabuhan, mafia migas, mafia obat, mafia daging, mafia tanah bisa terus dikejar dan pelakunya bisa diadili,” imbuhnya.
Pada kesempatan tersebut, Presiden menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak boleh identik dengan penangkapan. Pencegahan merupakan langkah yang lebih fundamental dalam mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.
“Penanaman budaya antikorupsi sejak dini merupakan bagian penting dari pemberantasan korupsi. Membangun kesadaran diri adalah kunci mental antikorupsi,” lanjutnya.(Setpres BPMI/ask/png)