TPA Sampah Pengengat dibangun pada 2014 dan awal beroperasi pada 2015 dengan pengelolaan di bawah Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah. TPA ini memiliki lahan seluas 10 hektar dan baru terpakai 2 hektar untuk dimanfaatkan menampung sampah domestik/timbulan sampah sebanyak 400 m3/hari
Pada Agustus 2020, Kementerian PUPR melalui Ditjen Cipta Karya mulai melakukan revitalisasi TPA Sampah Pengengat dengan membangun sejumlah fasilitas pendukung seperti perbaikan Instalasi Pengolah Lindi, pembangunan jalan operasi, jembatan timbang, kantor pengelola, pos jaga, tempat cuci truk, hanggar alat berat, mushola, letter sign, pagar keliling sepanjang 750 meter, 2 unit sumur monitor, dan lansekap. Diharapkan program revitalisasi akan meningkatkan kapasitas tampung TPA dari semula 400 m3/hari menjadi 800 m3/hari.
Seluruh pengerjaan revitalisasi TPA Sampah Pengengat dibiayai APBN Kementerian PUPR sebesar Rp 21,2 miliar melalui skema kontrak tahun jamak (MYC) 2020-2021 dengan kontraktor pelaksana PT Ardi Tekindo Perkasa. Saat ini progres konstruksinya mencapai 61,62% dan ditargetkan selesai Juni 2021 dengan masa layanan diperkirakan sekitar 5 tahun.