Sekjen KBMI : Tidak Ada Bukti Yang Menunjukkan Bahwa Perusahaan Atau Member Melapor Untuk PKPU

JAKARTA, PRIPOS.ID (20/11/2020) – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan untuk mendengar saksi dari member MeMiles, pada Kamis (19/11). Kuasa Hukum PT Kam and Kam, Tito Hananta Kusuma, menginginkan permohonan yang diajukan oleh member ditolak.

“Pada intinya kami hari ini sidang PKPU, ini adalah permohonan yang ke-6 yang sebelumnya ada 4 permohonan yang diajukan oleh member-member tertentu dan sudah ditolak oleh Pengadilan Niaga dan kami memohon, untuk permohonan ini juga ditolak karena ini kepastian hukum 4 permohonan sudah ditolak maka 3 permohonan selanjutnya harusnya juga ditolak untuk kasus yang sama harusnya juga kepastiannya sama itu poin yang kami tekankan,” kata Tito Hananta kepada awak media.

Tito juga mengimbau kepada pihak yang mencoba mempengaruhi majelis hakim untuk menghentikan upayanya. Tito mengatakan bahwa pihaknya sudah melaporkan hal itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Categories: Ekonomi dan Bisnis

Leave A Reply

Your email address will not be published.