
Adapun sumber pembiayaan dari JKP, yakni iuran pemerintah pusat sebesar 0,22%, sumber pendanaan rekomposisi iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja 0,14% dan Jaminan Kematian 0,10%,(foto: ist)
Berita Nasional
Kemnaker Kemukakan Manfaat Program JKP Bagi Pekerja Ter-PHK
JAKARTA, PRIPOS.ID (16/07/2021) - Kementerian Ketenagakerjaan mengemukakan tiga manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja ter-PHK. Manfaat dari program tersebut dinilai…