Terima Audiensi Pimpinan Serikat Pekerja, Menaker: Permenaker 2/2022 akan Direvisi

JAKARTA, PRIPOS.ID (23/02/2022) – Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menerima audiensi Pengurus Pusat Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) di Gedung Kementerian Ketenagakerjaan Jakarta, Rabu (23/2/2022).

Dalam kesempatan ini Menaker mengapresiasi Konfederasi KASBI yang mau berdialog tentang Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Menaker mengemukakan bahwa akan merevisi Permenaker 2/2022. Menurut Menaker, revisi ini tentunya memperhatikan masukan banyak pihak, terutama para pekerja/buruh.

“Permenaker akan saya revisi. Sepenuhnya saya mengerti apa yang menjadi aspirasi, apa yang menjadi masukan dari temen-temen semua,” ucap Menaker.

Dalam beberapa waktu ke depan Kemnaker akan mengintensifkan melakukan berbagai dialog dengan berbagai pemangku kepentingan untuk menyerap berbagai aspirasi yang akan dijadikan pertimbangan untuk perbaikan Permenaker 2/2022.

“Kami mulai bekerja secara serentak melayani serikat pekerja dan serikat pekerja dan pengusaha. Nanti kita bersama dengan mendengarkan masukan dari pakar-pakar, baik pakar hukum, pakar sosiologi, dan lain-lain. nanti kalau ditampung semua, maka baru kita bawa ke LKS Tripartit Nasional. Jadi dibalik polanya, yang banyak dan besar dulu baru ke LKS Tripartit Nasional,” ucapnya.

Ketua Umum Pengurus Pusat Konfederasi KASBI, Nining Elitos, mengapresiasi Menaker yang telah menerima dan merespons aspirasi dari serikat pekerja untuk melakukan revisi terhadap Permenaker 02/2022.(nor)

Categories: Berita Nasional

Leave A Reply

Your email address will not be published.