KABUPATEN BANDUNG, PRIPOS.ID – Kekerasan terhadap perempuan masih terjadi di beberapa wilayah di Jawa Barat. Hal itu menunjukkan masih tingginya angka kekerasan dan eksploitasi terhadap perempuan. Tentu hal ini harus ditekan dengan berbagai upaya, diantaranya swadaya masyarakat terutama peran serta pemerintah daerah yang menyediakan rasa aman terhadap kalangan perempuan. Selain itu dengan diberlakukannya Perda tentang Perlindungan Perempuan.
Hal itu diungkapkan Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Dra. Hj. Tia Fitriani, saat Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan kepada masyarakat Kabupaten Bandung di Wilayah Bojongsoang, Jum’at (23/08).
Tia mengatakan, Pemerintah Provinsi Jabar memiliki kebijakan untuk memperhatikan perempuan. Dengan adanya Perda Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Pemberdayaan dan Pelindungan Perempuan yang terpisah dengan perda perlindungan anak. Pemberdayaan perempuan, lanjut Tia, penting agar para perempuan bisa terlibat aktif dalam pembangunan Jawa Barat.