Dia menambahkan, tugas dosen di Unisba tidak hanya melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun 2005 serta Undang-Undang Pendidikan Tinggi Nomor 12 Tahun 2012 tetapi juga melaksanakan Catur Dharma Unisba. Dharma keempat adalah menanamkan nilai-nilai keislaman, baik kepada diri sendiri maupun kepada masyarakat.
Harits juga mengajak seluruh peserta untuk mengikuti pelatihan secara serius. “Mohon diikuti kegiatan ini karena materi yang diberikan mulai dari keunisbaan hingga materi umum untuk mengembangkan karier di Unisba. Semoga ini menjadi bagian dari khairunnas anfa‘uhum linnas (sebaik-baiknya manusia adalah yang paling bermanfaat bagi orang lain),” pesannya.
Sementara itu, Wakil Rektor II Unisba sekaligus Ketua Pelaksana, Prof. Dr. Atih Rohaeti Dariah, S.E., M.Si., menjelaskan bahwa pelatihan ini merupakan salah satu persyaratan perubahan status kepegawaian dari calon dosen menjadi dosen tetap.