Forum Berbagi Pengalaman
Kegiatan ini mempertemukan para pengelola program profesi insinyur dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia, bertujuan memperkuat mutu penyelenggaraan Program Profesi Insinyur (PPPI) secara nasional. Forum ini menjadi momentum strategis untuk saling berbagi pengalaman, menyelaraskan pemahaman kurikulum, serta merumuskan praktik terbaik dalam pelaksanaan moda pembelajaran reguler maupun Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL).
Penyelenggaraan Program Profesi Insinyur di Indonesia berlandaskan UU Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran dan PP Nomor 25 Tahun 2019, yang mewajibkan setiap insinyur yang menjalankan praktik keinsinyuran untuk memiliki Surat Tanda Registrasi Insinyur (STRI). Untuk memperoleh gelar profesi “Insinyur” (Ir.) beserta sertifikat insinyur, lulusan sarjana teknik harus menempuh Program Profesi Insinyur yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi bekerja sama dengan kementerian terkait, Persatuan Insinyur Indonesia (PII), dan kalangan industri. Setelah lulus PSPPI, para insinyur dapat melanjutkan jenjang sertifikasi kompetensi profesional melalui PII, yakni Insinyur Profesional Pratama (IPP), Insinyur Profesional Madya (IPM), hingga Insinyur Profesional Utama (IPU). Kerangka hukum ini menegaskan bahwa PPI bukan sekadar program akademik, melainkan bagian dari ekosistem pengakuan kompetensi insinyur Indonesia yang memiliki konsekuensi hukum bagi siapa pun yang menjalankan praktik keinsinyuran tanpa registrasi yang sah.