Waka KI Pusat Merespon Positif UU PDP Di Teken Jokowi

Pasang Iklan Disini

JAKARTA, PRIPOS.ID – UU PDP tercatat sebagai Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Jokowi menandatangani undang-undang tersebut pada 17 Oktober 2022.

Wakil Ketua (Waka) Komisi Informasi (KI) Pusat, Arya Sandhiyudha merespon positif ditandatanganinya Undang-undang ini, “UU PDP ini punya irisan substansi dengan Keterbukaan Informasi Publik UU 14/2008, terutama bagaimana Pemerintah dan Badan Publik melindungi data pribadi.”

Arya menjelaskan bahwa UU Nomor 14 Tahun 2014 memberikan penekanan khusus pada Pemerintah dan Badan Publik, “Kalau UU PDP memberikan perhatian pada pengelolaan data pribadi oleh Pemerintah dan/ atau Swasta, maka irisan agenda dengan UU KIP memberi penekanan agar Badan Publik harus kian komitmen dalam menjaga data pribadi sebagaimana diamanahkan kedua UU tersebut. Komisi Informasi Pusat pasti akan mengawal agar Informasi atau Data Pribadi yang dikelola Badan Publik tetap berhak dikecualikan untuk dibuka ke khalayak masyarakat.”

Categories: Artikel

Leave A Reply

Your email address will not be published.

Pripos.id