KUNINGAN, PRIPOS ID. – Langkah berani diambil Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, dalam menyikapi karut-marut pertambangan ilegal di kaki Gunung Ciremai. Melalui inspeksi mendadak (sidak) di Desa Padabenghar, Kabupaten Kuningan pada Kamis (15/1/2026), Dedi secara eksplisit menegaskan bahwa aktivitas tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan murni tindak pidana serius.
Sidak yang viral tersebut menjadi panggung bagi penegakan supremasi hukum di tengah ancaman kerusakan ekosistem. Dedi menyoroti adanya dugaan kuat pelanggaran berlapis yang dilakukan oleh para pemodal di balik operasi alat berat di kawasan resapan air tersebut.
Dalam keterangannya di lokasi, Dedi Mulyadi menegaskan bahwa para aktor intelektual dan pemilik modal yang mengoperasikan tambang ilegal di Kecamatan Pasawahan telah menabrak UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
