Dalam artikelnya, tim penulis mengkaji relevansi kebijakan domestik pariwisata halal Indonesia dengan General Agreement on Trade in Services (GATS), sebuah kesepakatan perdagangan jasa di bawah naungan WTO. Penelitian dilakukan melalui pendekatan hukum normatif dengan menganalisis ketentuan dalam GATS serta berbagai peraturan daerah terkait pariwisata halal. Tim menemukan bahwa kebijakan pariwisata halal di Indonesia saat ini banyak diatur melalui peraturan daerah yang memuat kewajiban sertifikasi halal. Eka menjelaskan bahwa kewajiban ini berpotensi tidak selaras dengan komitmen Indonesia dalam kerangka GATS karena peraturan daerah tidak memiliki kewenangan untuk mengatur hal-hal yang terkait hubungan luar negeri. Kondisi ini menimbulkan potensi disharmoni antara kebijakan domestik dan kewajiban internasional Indonesia sehingga diperlukan kebijakan tingkat nasional untuk menyelaraskan kepentingan nasional dan komitmen internasional di sektor pariwisata.


