Kemnaker Gelar Pelatihan Hiperkes dan Keselamatan Kerja Bagi Dokter Perusahaan

Menurutnya, banyak kebijakan yang telah diterbitkan oleh Menteri Ketenagakerjaan dalam menghadapi pandemi COVID-19, antara lain Keputusan Menteri Ketenagakerjaan No. 312 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Perencanaan Keberlangsungan Usaha Dalam Menghadapi Pandemi Penyakit serta regulasi lainnya untuk dapat dijadikan pedoman bagi semua perusahaan.

Dalam mengimplementasikan K3, Dirjen Haiyani juga mengajak pelaku usaha/industri untuk tertib menerapkan 3N, yaitu Nihil Kecelakaan Kerja, Nihil Pelanggaran Norma K3, dan Nihil Penindakan Hukum K3.

“Kondisi Pandemi COVID-19 ini, agar tidak menurunkan semangat kita untuk terus menerus menggelorakan pentingnya menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di tempat kerja kita masing-masing,” katanya.

Dalam laporan pelaksanaan kegiatan, Kepala Balai K3 Jakarta, Agus Triyono, menjelaskan bahwa pelatihan ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman teknis tentang Pengendalian Potensi Bahaya Lingkungan Kerja; serta memberikan pengetahuan dan pemahaman manajerial dalam pengelolaan resiko K3 di Perusahaan dalam rangka pencegahan Kecelakaan dan Penyakit Akibat Kerja.

Categories: Berita Nasional,Ekonomi dan Bisnis

Leave A Reply

Your email address will not be published.