“Minat dosen Unisba untuk mencatatkan KI, khususnya hak cipta, terus meningkat. Namun, kami berharap proses pencatatan tetap dikoordinasikan melalui Pusat P2KI Unisba agar karya tersebut dapat terdata sebagai luaran resmi institusi,” ujarnya.
Ia menjelaskan, Fakultas Hukum Unisba juga telah menerapkan kewajiban pencatatan hak cipta bagi mahasiswa program Magister dan Doktor sebagai salah satu syarat kelulusan. Dengan demikian, mahasiswa tidak hanya memperoleh ijazah, tetapi juga sertifikat hak cipta atas karya yang dihasilkan.
Menurut Neni, perlindungan hukum merupakan langkah awal. Karya yang telah terlindungi selanjutnya perlu dikembangkan melalui hilirisasi dan komersialisasi agar manfaatnya dapat dirasakan oleh pencipta maupun masyarakat.
Pandangan tersebut diperkuat Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Jawa Barat, Ery Kurniawan, S.H., M.H., yang mengatakan perlindungan KI tidak berhenti setelah sertifikat hak cipta diperoleh.


