Jakarta, Pripos.id – Definisi Konsumen adalah orang perorangan atau badan yang membeli dan atau menggunakan barang dan atau memanfaatkan jasa baik untuk kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dengan tujuan tidak diperdagangkan kembali atau tidak menjadi unsur dalam memproduksi barang atau dalam menghasilkan jasa lain. Kalau menurut saya dengan definisi seperti itu nantinya ada banyak yang kecewa, Hal ini disampaikan Anggota DPR-RI Komisi VI dari Fraksi PKS, Rizal Bawazier pada Rapat Dengar Pendapat dengan Badan Keahlian DPR-RI terkait Progress report terkait penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen serta masukan substansi dari Komisi VI DPR RI yang di gelar Kamis, 24 April 2025 Di gedung Parlemen, Senayan Jakarta.
“karena menurut saya ini bukan rancangan undang-undang perlindungan konsumen tapi perlindungan konsumen tertentu,” Jelas Rizal Bawazier

