Bedi menambahkan, saat ini pihaknya sedang menjalankan beberapa langkah terkait penunjukan aset yang akan dirawat dan bisa menghasilkan PAD, yaitu melalui imventarisasi aset, dari mulai kodefikasi aset, kepemilikan sertifikat, dan pengecekan kondisi fisik.
“Kalau yang masih atas nama Pemprov ya diamankan fisiknya tapi kalau yang tercatat atas nama kita kemudian dikuasai oleh pihak lain, ini harus ada langkah hukum, baik pidana maupun perdata. Hal ini untuk kepentingan pelayanan publik.Jadi, nanti kalo aset-aset itu kita kuasai kan bisa dipakai untuk apapun yang berkaitan dengan pelayanan publik Pemprov Jabar,” tambahnya.(humasdprdjabar/ask))