Menaker Ida mengatakan, hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja telah memainkan peranan yang penting untuk mendukung pencapaian salah satu pilar Indonesia Emas 2045, serta penciptaan fleksibilitas pasar tenaga kerja menghadapi perkembangan ekonomi dan teknologi.
“Terjadinya perkembangan ekonomi dan kemajuan teknologi setiap tahunnya, tentu perlu diikuti dengan perubahan struktur tenaga kerja yang semakin baik untuk menggapai mimpi Indonesia Emas 2045,” tuturnya.
Menaker meyakini, KoPHI Darat dapat menjadi momentum untuk membahas isu-isu ketenagakerjaan serta menguatkan peran Mediator Hubungan Industrial (MHI) dalam menyelesaikan berbagai perselisihan ketenagakerjaan.
“Melalui KoPHI Darat ini, segala permasalahan di bidang hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja di daerah dan pusat bisa dihadapi secara bersama-sama,” katanya.