JAKARTA, PRIPOS. ID — Kuasa hukum Presiden Joko Widodo menolak keras narasi yang menyebut gelar perkara khusus dugaan ijazah Jokowi sebagai ajang pembuktian. Menurut mereka, anggapan tersebut menyesatkan dan tidak sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.
Yakup Hasibuan selaku kuasa hukum menjelaskan, gelar perkara yang digelar Senin, 15 Desember 2025, di Polda Metro Jaya hanyalah forum internal penyidik untuk memaparkan progres penyidikan. Forum tersebut tidak berwenang mengadili atau menyimpulkan substansi perkara.
Ia menambahkan, penyidik dalam gelar perkara hanya menyampaikan hasil kerja penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi, pengumpulan dokumen, serta penyitaan barang bukti. Seluruh proses tersebut masih berada dalam tahap penyelidikan dan penyidikan.
Ketidakhadiran Presiden Jokowi dalam gelar perkara juga ditegaskan bukan pelanggaran hukum. Tim kuasa hukum telah diberi mandat penuh untuk mewakili kepentingan hukum Presiden.
