Menanggapi isu yang beredar mengenai adanya keputusan rapat harian syuriah yang dikabarkan mendorong pemberhentiannya, Gus Yahya menegaskan bahwa kabar tersebut tidak memiliki landasan hukum maupun dasar organisatoris. Berdasarkan konstitusi NU, rapat harian syuriah tidak memiliki kewenangan untuk memberhentikan ketua umum PBNU.
Ia menambahkan, rapat harian syuriah bahkan tidak berwenang memberhentikan fungsionaris lain seperti wakil ketua, sekretaris, hingga pimpinan lembaga. “Jika posisi fungsionaris saja tidak dapat diberhentikan melalui rapat harian syuriah, maka jabatan ketua umum—yang merupakan mandat langsung dari Muktamar—tentu jauh lebih tidak mungkin diganggu,” tegasnya.
Karena itu, Gus Yahya menutup pernyataannya dengan mengimbau seluruh pihak agar kembali merujuk pada konstitusi NU dan menghormati keputusan Muktamar sebagai otoritas tertinggi dalam menentukan arah kepemimpinan PBNU. Ia menegaskan bahwa setiap upaya atau pernyataan yang seolah mengarah pada pemberhentiannya tidak sah secara organisatoris dan tidak berdasar pada aturan yang berlaku. (Iding/bnn)


