Follow US: 

Pripos.id
  • Home
  • Berita Nasional
  • Artikel
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Berita Daerah
  • Hiburan dan Gaya Hidup
  • Iptekni
  • More
    • Sosial Politik
    • Manajemen
Reading: Sah, Mulai 1 Agustus 2025 Terbit Aturan Baru Pembatasan Operasional Truk Sumbu Tiga Jalur Pemalang ke Batang
Share
Font ResizerAa
Pripos.idPripos.id
Search
Follow US
Made by ThemeRuby using the Foxiz theme. Powered by WordPress
Berita Nasional

Sah, Mulai 1 Agustus 2025 Terbit Aturan Baru Pembatasan Operasional Truk Sumbu Tiga Jalur Pemalang ke Batang

By pripos.id 2 Min Read Published August 2, 2025
Share
Rizal Bawazier, Anggota DPR'RI, Komisi VI.(foto:youtube komisi 6)

Jakarta, Pripos.id – Terkait pembatasan operasional truk sumbu tiga atau lebih dan angkutan barang di sepanjang Jalur Nasional/Jalan Pantura Pemalang – Pekalongan – Batang. Mulai 1 Agustus 2025 (sambil menunggu dibangunnya Jalur Lingkar Luar Pekalongan-Batang) di terbitkan aturan baru.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan telah menerbitkan aturan baru dengan surat nomor AJ.903/1/17/DRJD/2025 tertanggal 18 Juli 2025 (mulai berlaku 1 Agustus 2025) tentang pembatasan operasional truk sumbu 3 atau lebih dan angkutan barang di sepanjang Jalur Nasional/Jalan Pantura Pemalang – Pekalongan – Batang.

Lewatnya rilisnya (2/8), Anggota DPR-RI dari Dapil X Jateng (Kab. Pemalang, Kab.Pekalongan, Kota Pekalongan, Kab.Batang), Rizal Bawazier terkait aturan baru ini menyampaikan, Mulai 1 Agustus 2025 pembatasan operasional truk sumbu 3 atau lebih dan angkutan barang di sepanjang Jalur Nasional/Jalan Pantura Pemalang, Pekalongan dan Batang dan Pembatasan ini berlaku setiap hari mulai pukul 05.00 sampai 21.00 WIB.

123Next Page
Share This Article
Facebook Twitter Email Copy Link Print
Leave a Comment Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

HOT NEWS

TGR Motor Sumedang – Sukses Menjadi Pendukung Utama Indonsia Extreme Autofest

TGR Motor Sumedang di Bawah Kepemimpinan Babon Gebrak Dunia Modifikasi, Ambil Langkah Berani Jadi Sponsor…

December 29, 2024

Sekretariat DPRD Jawa Barat Terima Konsultasi dan Koordinasi terkait Penyebarluasan Perda dari DPRD Kabupaten Malinau

KOTA BANDUNG, PRIPOS.ID - DPRD Provinsi Jawa Barat terima konsultasi dan koordinasi terkait pelaksanaan Penyebarluasan…

September 3, 2024

Kemnaker Tindak Lanjuti Penempatan Pekerja Migran di Yordania Lewat Skema SPSK

Jakarta, Pripos.id-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerima Duta Besar Kerajaan Hasyimiyah Yordania untuk Indonesia Sudqi Atallah…

August 1, 2024

BACA JUGA

Kemnaker Dorong Green Innovation dan Produktivitas Menuju Generasi Emas

Nusa Dua, Bali, Pripos.id--Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus memperkuat komitmennya dalam menciptakan generasi emas Indonesia yang produktif melalui penerapan green innovation…

Berita Nasional
December 4, 2024

KI Pusat akan Laporkan 160 BP Kurang dan Tidak Informatif kepada Presiden

Jakarta, Pripos.id – Sebanyak 160 Badan Publik (BP) atau sekitar 44 persen dari 363 BP yang dimonitoring dan evaluasi (monev)…

Berita Nasional
December 18, 2024

Kemnaker Gelar Raker Pengakhiran Satgas Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Bandung, Pripos.id--Kementerian Ketenagakerjaan menggelar Rapat Kerja Pengakhiran Satuan Tugas (Satgas) Pelindungan Pekerja Migran di Bandung, Jawa Barat. Raker diikuti 4…

Berita Nasional
November 14, 2024

Gelar Forum Tripartite Dialogue, Indonesia dan Swiss Bahas Tantangan Ketenagakerjaan Global

Badung, Bali, Pripos.id-Indonesia dan Swiss menggelar “The 4th Tripartite Dialogue on Labour and Employment” sebagai upaya memperkuat komitmen kerja sama…

Berita Nasional
November 13, 2024

Follow US: 

Copyright ©Pripos.id 2024 – Semua Hak Cipta Dilindungi Undang-undang

  • Tentang Kami
  • Disklaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak Kami
Reading: Sah, Mulai 1 Agustus 2025 Terbit Aturan Baru Pembatasan Operasional Truk Sumbu Tiga Jalur Pemalang ke Batang
Share
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?