Dalam kesempatan tersebut, Wamenaker juga menyoroti isu hubungan kemitraan antara driver dan perusahaan platform digital. Ia menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen untuk menjembatani kepentingan aplikator yang ingin tetap berkembang dengan kebutuhan para driver untuk mendapatkan peningkatan penghasilan serta perlindungan sosial.
“Langkah ini sejalan dengan program kerja Asta Cita 7 yang diusung oleh Pemerintahan Prabowo-Gibran untuk memberikan kepastian hukum bagi pekerja di sektor transportasi berbasis aplikasi,” ungkapnya.
Kerja sama antara Kementerian Ketenagakerjaan dan Gojek telah berlangsung sejak 2019, mencakup pelatihan UMKM, peningkatan keterampilan, hingga pemberian sertifikat kompetensi bagi tenaga kerja mandiri.
Tahun ini, pemerintah juga tengah merumuskan regulasi pelindungan kerja bagi pekerja platform digital yang melibatkan tiga kementerian: Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Perhubungan, dan Kementerian Ketenagakerjaan.(nor)
