Ia menegaskan bahwa mediasi bukan sekadar cara mengurangi jumlah perkara di pengadilan, tetapi juga memberikan kesempatan kepada para pihak untuk mencapai kesepakatan melalui dialog dan menjaga hubungan baik.
Penguatan mediasi di Indonesia didukung oleh Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan serta Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2022 tentang Mediasi di Pengadilan Secara Elektronik.
Menurut Ismu, teknologi digital dan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) dapat membantu mempercepat proses mediasi dan memperluas akses terhadap keadilan. Namun, penggunaannya tetap harus memperhatikan keamanan data, kerahasiaan proses, dan hak para pihak.
“Teknologi harus melayani keadilan, bukan menentukan makna keadilan itu sendiri,” tegasnya.
Pembahasan berlanjut pada sesi pleno internasional yang dimoderatori Dr. Susi Kurniati, S.H., M.H. Para narasumber mendiskusikan perkembangan mediasi, inovasi hukum, dan pentingnya kerja sama lintas negara dalam menghadapi tantangan penyelesaian sengketa.


