Wakil Dekan Bidang Pembelajaran dan Kemahasiswaan Fakultas Hukum Unisba, Eka An Aqimuddin, S.H., M.H., menambahkan bahwa mediasi sejalan dengan nilai-nilai Islam, khususnya prinsip sulh (perdamaian) dan islah (perbaikan hubungan).
Menurutnya, penyelesaian sengketa tidak hanya bertujuan menentukan hak dan kewajiban, tetapi juga menjaga hubungan baik dan mencegah konflik berkelanjutan. Karena itu, Fakultas Hukum Unisba berupaya mengembangkan ilmu hukum yang memadukan nilai-nilai Islam dengan praktik mediasi modern.
Dalam pemaparan materi utama, Ismu Bahaiduri Febri Kurnia menjelaskan bahwa mediasi dapat membantu mewujudkan sistem peradilan yang lebih efektif, mudah diakses, dan berkeadilan. Tantangan seperti perdagangan lintas negara, transaksi elektronik, dan perlindungan data membutuhkan pendekatan penyelesaian sengketa yang terus berkembang.


