Jaga Ketahanan Ekonomi Nasional, KemenKopUKM Lakukan Transformasi Kebijakan

JAKARTA, PRIPOS.ID (06/01/2021) – Dalam rangka menjaga ketahanan ekonomi nasional, KemenKopUKM melakukan transformasi dan penguatan kebijakan, baik di internal Kementerian maupun di dua Badan Layanan Umum yang berada dibawah koordinasi KemenKopUKM yaitu Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB-KUMKM) serta Lembaga Layanan Pemasaran (LLP-KUKM). Selain itu, transformasi organisasi dan penguatan kebijakan tersebut juga dimaksudkan sebagai upaya implementasi undang undang Cipta Kerja agar dapat mendorong penguatan kapasitas usaha Koperasi dan UMKM, peningkatan nilai tambah, serta penciptaan dan penumbuhan usaha baru.

Staf Khusus Menteri Koperasi dan Bidang Hukum, Pengawasan Koperasi dan Pembiayaan, Agus Santoso mengatakan, Menteri Koperasi dan UKM mendorong UMKM untuk meningkatkan kapasitas usahanya dengan cara menggabungkan diri ke dalam wadah koperasi agar lebih efektif untuk dapat didukung dengan pembiayaan serta pendampingan oleh LPDB-KUMKM melalui koperasinya. Sejalan dengan langkah itu, Menteri Koperasi dan UKM juga melakukan reformasi layanan penyaluran dana bergulir oleh LPDB-KUMKM dengan mengeluarkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 4 Tahun 2020 tentang penyaluran pinjaman atau pembiayaan dana bergulir oleh Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Dengan adanya reformasi tersebut, penyaluran dana bergulir oleh LPDB-KUMKM diharapkan lebih mudah, lebih cepat, dan tepat sasaran. Selanjutnya, Menteri Koperasi dan UKM memperkuat keberpihakannya kepada koperasi dengan mengeluarkan kebijakan agar mulai tahun 2020 LPDB-KUMKM lebih fokus untuk menyalurkan dana bergulir kepada koperasi untuk kemudian disalurkan kepada anggotanya.

Categories: Ekonomi dan Bisnis

Leave A Reply

Your email address will not be published.