Kerja sama ini menghasilkan rekomendasi untuk pemekaran tiga desa percontohan, yaitu Desa Cihideung, Desa Jambudipa, dan Desa Sirnajaya. Ketiga desa ini telah melalui proses kajian kelayakan mendalam oleh tim akademisi Unisba. Tenaga Ahli dari Unisba Tarlani, menegaskan bahwa secara umum, ketiga desa tersebut memenuhi persyaratan kelayakan pemekaran sesuai dengan Permendagri Nomor 1 Tahun 2017, terutama dalam aspek usia desa dan jumlah penduduk.
Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa KBB Faizal, menambahkan bahwa setelah proses pemekaran, desa-desa baru tersebut akan diresmikan sebagai Desa Persiapan. Status ini membuka peluang lebar bagi desa baru untuk mengakses berbagai bantuan pendanaan dan program pembangunan dari Pemerintah Kabupaten Bandung Barat maupun Provinsi Jawa Barat. Ini merupakan insentif penting untuk mempercepat pembangunan infrastruktur dan kapasitas desa yang baru terbentuk.


