Proses pencapaian keputusan ini berjalan secara bertahap namun teguh. Apkasi telah menyusun data dan fakta, menyampaikan aspirasi kepada Presiden, berdialog dengan kementerian terkait, hingga berdiskusi dengan anggota DPR RI.
Konsistensi inilah yang akhirnya meluluhkan dan meyakinkan pemerintah pusat untuk mengambil alih tanggung jawab pembiayaan tersebut ke dalam APBN.
Dengan beban gaji PPPK yang kini ditanggung negara, APBD daerah dapat diarahkan secara lebih maksimal untuk mempercepat pembangunan infrastruktur, meningkatkan layanan kesehatan, memperluas akses pendidikan, serta menurunkan angka kemiskinan.
Tidak hanya pemerintah daerah yang diuntungkan, kebijakan ini juga menjadi angin segar bagi para PPPK. Kepastian pembayaran gaji dari APBN menciptakan rasa aman dan kebanggaan tersendiri bagi tenaga pendidik dan tenaga pelayanan publik lainnya di daerah.


