“Sudah cukuplah sosialisasi-sosialisasi yang telah dilakukan, saatnya penerapan sanksi pelanggaran karena sudah ada marka larangan untuk truk sumbu tiga di daerah penyangga dari mulai Kabupaten Pemalang hingga Kabupaten Batang, Mau tambah sampai berapa nyawa lagi baru dilaksanakan penerapan sanksi pelanggaran ?,”jelas Riza Bawazier.
“Saya berharap kepada Satuan Lalu Lintas mulai dari Polres Pemalang, Polresta Pekalongan, Polres Pekalongan dan Polres Batang untuk mendukung kebijakan itu dan segera menerapkan sanksi pelanggaran karena sudah ada marka rambu lalu lintas untuk pembatasan ini,” pungkas Rizal Bawazier.(ris)


