Kemenperin Dorong Pembangunan Industri Berkelanjutan

“Hingga saat ini, telah terdapat 28 Standar Industri Hijau (SIH) yang telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Perindustrian. Dalam pelaksanaannya, sampai saat ini telah ada 37 perusahaan industri yang telah memperoleh bantuan fasilitasi sertifikasi industri hijau,” paparnya.

Dalam upaya mengembangkan Sertifikasi Industri Hijau, Menteri Perindustrian telah menunjuk 16 Lembaga Sertifikasi Industri Hijau (LSIH) yang terdiri dari 10 balai di lingkungan Kemenperin dan 6 LSIH dari eksternal Kemenperin (swasta).

“Industri yang telah memiliki Sertifikat Industri Hijau, perlu diusulkan untuk mendapat insentif atas kontribusi dalam penurunan emisi Gas Rumah Kaca GRK,” ungkapnya. Selain itu, perlu juga dilakukan pembinaan terhadap perusahaan-perusahaan industri untuk mendapatkan peningkatan nilai proper sehingga sekurang kurangnya menjadi level biru.

Categories: Berita Nasional,Ekonomi dan Bisnis

Leave A Reply

Your email address will not be published.