Kemnaker Gagalkan Penempatan 38 PMI Ilegal ke Timteng

JAKARTA, PRIPOS.ID — Pengawas Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan berhasil menggagalkan penempatan 38 Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara nonprosedural. Ke-38 PMI tersebut rencananya akan ditempatkan ke Timur Tengah.

“Kami telah meminta Pengawas Ketenagakerjaan untuk mengusut tuntas para pihak yang terlibat baik P3MI (Perusahaan Penempatan PMI) maupun perorangan. Kami akan terus melakukan koordinasi dengan K/L terkait dan Pemerintah Daerah untuk penanganannya,” kata Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang, melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Selasa (18/10/2022).

Direktur Binariksa Kemnaker, Yuli Adiratna, menambahkan, penempatan 38 PMI nonprosedural ini dilakukan melalui inspeksi (Sidak) di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Senin (17/10/2022). Sidak ini dilakukan setelah adanya laporan terkait dugaan penempatan PMI secara nonprosedural.

Categories: Berita Nasional

Leave A Reply

Your email address will not be published.