Kemnaker Mulai Pembahasan RUU PPRT Dengan Kementerian/Lembaga

JAKARTA, PRIPOS.ID – Kementerian Ketenagakerjaan mengadakan Rapat Panitia Antar Kementerian/Lembaga terkait Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Pertemuan yang melibatkan berbagai pemerintahan/lembaga ini akan membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU PPRT.

“Mudah-mudahan dengan waktu yang tidak banyak ini Kemnaker bersama-sama dewan/lembaga bisa segera menyelesaikan RUU ini. Dan mudah-mudahan kita dapat menyelesaikan tugas mulia ini, sehingga RUU PPRT segera menjadi UU dan PRT kita betul-betul mendapatkan pelindungan,” kata Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, di Jakarta, Senin (17/4/2023).

Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi, menambahkan, Rapat Panitia Antar Kementerian/Lembaga terkait RUU PPRT adalah pembahasan DIM RUU PPRT yang melibatkan antar lembaga/lembaga, di mana masing-masing lembaga/lembaga telah melakukan konsolidasi internal.

Categories: Ekonomi dan Bisnis

Leave A Reply

Your email address will not be published.