Jakarta, Pripos.id – Komisi Informasi (KI) Pusat Republik Indonesia menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) merupakan kebutuhan mendesak di tengah perubahan tata kelola pemerintahan dan digitalisasi informasi. Hal ini disampaikan dalam kegiatan media briefing yang diselenggarakan KI Pusat di Aula KI Pusat pada Senin (20/04).
Kegiatan ini menghadirkan unsur pemerintah, akademisi, dan masyarakat sipil untuk memberikan pandangan komprehensif terkait urgensi, arah kebijakan, serta potensi risiko dalam revisi UU KIP. KI Pusat menekankan pentingnya pemberitaan media yang akurat dan berimbang dalam mengawal isu strategis ini.
“Revisi ini diharapkan tidak hanya memperkuat jaminan hak masyarakat atas informasi publik, tetapi juga mendorong terciptanya standar layanan informasi yang lebih berkualitas, meningkatkan profesionalisme badan publik, serta memperkuat peran lembaga terkait dalam mengawasi keterbukaan informasi,” ujar Donny Yoesgiantoro, Ketua KI Pusat saat membuka acara.(ris)