“Dengan kerja keras, kerja ikhlas, kerja cerdas, dan kerja tuntas, kami optimistis koperasi dapat terus berkembang dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi anggota,” ungkapnya.
Pejabat Fungsional Pengawas Koperasi Ahli Muda Dinas Koperasi dan UKM Kota Bandung, Dadang Suhendra, S.H., M.H., dalam arahannya menegaskan bahwa anggota merupakan pemilik utama koperasi sehingga kemajuan koperasi sangat ditentukan oleh partisipasi aktif seluruh anggota.
Ia juga menyampaikan bahwa kesehatan koperasi dinilai melalui empat aspek utama, yaitu tata kelola, profil risiko, kinerja keuangan, dan permodalan. Selain itu, koperasi diwajibkan memenuhi aspek legalitas usaha serta menyesuaikan penyusunan laporan keuangan dengan standar akuntansi terbaru sesuai regulasi yang berlaku.
Pada kesempatan tersebut, Dinas Koperasi dan UKM Kota Bandung memberikan apresiasi kepada Kopdoskar Unisba atas pelaksanaan RAT yang tepat waktu, sebagai salah satu indikator koperasi yang aktif dan sehat.(ask/png)***