Lima Area Potensi Diaspora Indonesia Kembangkan Layanan Sertifikasi Halal

“Penyelia halal sangat dibutuhkan di banyak negara, khususnya yang menjadi partner Indonesia. Ketika produk luar negeri mengajukan sertifikasi halal ke Indonesia, perusahaan mereka harus memiliki penyelia halal. Undang-undang mewajibkan penyelia halal haruslah seorang muslim,” lanjut Mastuki.

Persoalan yang sering timbul terutama di negara-negara dengan penduduk muslim minoritas adalah perusahaan sulit memperoleh penyelia halal muslim. “Kebutuhan ini dapat diisi oleh orang-orang Indonesia yang berada di negara-negara tersebut sepanjang memenuhi kriteria dan bersertifikat. Saya melihat ini peluangnya sangat besar bagi Indonesia,” tandasnya.

Untuk memperoleh sertifikat penyelia halal, lanjut Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal itu, diaspora Indonesia dapat mendaftarkan diri pada pelatihan calon penyelia halal yang diadakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP). Di masa pandemi Covid-19, sejumlah pelatihan bahkan dilaksanakan secara virtual sehingga dapat diikuti peserta dari berbagai negara.

Categories: Agama,Berita Nasional

Leave A Reply

Your email address will not be published.