Delegasi dari Indonesia di antaranya adalah Achmad Satori Ismail, Oni Sahroni, Muhammad Faisal Muchtar, Yulizar Djamaluddin Sanrego, Mohammad Mahbubi Ali, Luqyan Tamanni, dan Murniati Mukhlisin. Dalam keterangannya, Murniati menekankan pentingnya kerangka hukum syariah yang adaptif terhadap dinamika zaman, lokasi, dan kebiasaan masyarakat yang dalam literatur fikih dikenal dengan istilah azminah, amkinah, wa aḥwāl (الأزمنة، الأمكنة، والأحوال) terutama dalam menghadapi kompleksitas dunia keuangan syariah saat ini. Ia menyampaikan bahwa Muzakarah menjadi forum strategis bagi para pengawas syariah dan pelaku industri dari berbagai negara, termasuk Indonesia, Malaysia, Thailand, Brunei Darussalam, Singapura, dan Filipina, untuk saling bertukar pemikiran dan pengalaman.
“Muzakarah ini sangat bermanfaat sebagai bahan pertimbangan dalam penetapan fatwa maupun kebijakan. Saya bangga bahwa ada Alumni Universitas Tazkia yaitu Mahbubi Ali ikut membahas isu al-iʿānah ʿalā al-maʿṣiyah di sini,” ujar Murniati yang hadir mewakili Universitas Tazkia. Ia juga menyatakan bahwa pemilihan Bangkok sebagai lokasi penyelenggaraan sangat tepat, mengingat adanya Islamic Bank of Thailand sebagai satu-satunya bank syariah di negara tersebut yang membutuhkan dukungan dalam pengembangan.(ask/png)