KOTA BANDUNG, PRIPOS.ID – Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Barat menerima kunjungan konsultasi dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Majalengka terkait penerapan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025. Konsultasi ini berfokus pada dampak implementasi kebijakan tersebut terhadap efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD tahun 2025.
Kunjungan ini diterima langsung oleh Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan Sekretariat DPRD Jawa Barat, Iis Rostiasih, di ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Jawa Barat, Bandung, pada Selasa (4/3/2025).
Menurut Iis Rostiasih, DPRD Kabupaten Majalengka ingin memahami lebih lanjut mengenai efisiensi anggaran yang diterapkan di Jawa Barat serta mekanisme pelaksanaannya.
“Kami menjelaskan bahwa implementasi Inpres Nomor 1 Tahun 2025 mengenai efisiensi belanja dalam APBN dan APBD di Jawa Barat dibahas melalui kerja sama antara DPRD Jawa Barat dan Pemerintah Daerah Provinsi Jabar melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Jadi, keputusan tersebut tidak dibuat secara sepihak,” ujar Iis Rostiasih.
Ia juga menambahkan bahwa Jawa Barat saat ini tengah membahas kebijakan efisiensi anggaran yang nantinya akan dijadikan referensi oleh DPRD Kabupaten Majalengka. Pasalnya, di Kabupaten Majalengka sendiri, pembahasan di Badan Anggaran DPRD belum dimulai.
Lebih lanjut, Iis menjelaskan bahwa kebijakan efisiensi belanja ini mencakup berbagai komponen, termasuk perjalanan dinas, pengadaan alat tulis kantor (ATK), publikasi, konsumsi rapat, dan berbagai pos anggaran lainnya yang dianggap perlu disesuaikan dengan kebijakan efisiensi.
Selain membahas implementasi Inpres Nomor 1 Tahun 2025, konsultasi ini juga menyinggung sejumlah program dan kegiatan yang telah dijalankan oleh DPRD Jawa Barat, namun belum diterapkan di DPRD Kabupaten Majalengka.
“Salah satu program yang tidak kami jalankan adalah Program Wawasan Kebangsaan karena itu menjadi ranah Kesbangpol Jabar. Sementara itu, Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) masih tetap kami laksanakan sesuai dengan Tata Tertib DPRD Jawa Barat dan Peraturan Gubernur terkait Hak Keuangan Anggota DPRD,” jelasnya.
Dengan adanya konsultasi ini, DPRD Kabupaten Majalengka mendapatkan gambaran lebih jelas mengenai kebijakan efisiensi anggaran yang telah diterapkan di Jawa Barat dan bagaimana penerapannya bisa diadaptasi di daerah mereka.