KOTA CIMAHI, PRIPOS.ID – Dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya ekonomi kreatif sebagai penggerak pembangunan daerah, Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Mamat Rachmat, mengadakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2017 tentang Ekonomi Kreatif. Kegiatan ini digelar di Kampung Buyut Cipageran (Kabuci) Asih Putera, Kota Cimahi, pada Selasa (25/3/2025).
Menurut Mamat, sosialisasi ini menjadi langkah penting untuk mendorong masyarakat mengenali dan mengoptimalkan potensi ekonomi kreatif di wilayah masing-masing.
“Perda ini sudah berlaku sejak masa kepemimpinan Gubernur Ahmad Heryawan. Sayangnya, masih banyak masyarakat yang belum memahami ekonomi kreatif dan manfaatnya. Dengan menyebarluaskan informasi ini, kita bisa memastikan semua pihak turut andil dalam pengembangannya,” ujar Mamat.
Ia menyoroti dua elemen utama dalam ekonomi kreatif, yakni aspek administratif dan ekonomi.
“Dalam Perda ini, ada tantangan besar terkait perencanaan dan pendataan. Segala potensi yang dimiliki daerah harus direncanakan dengan matang dan dicatat dengan rapi agar dapat berkembang menjadi kawasan kreatif,” jelasnya.
Mamat menekankan pentingnya pengembangan produk ekonomi kreatif yang disesuaikan dengan karakteristik lokal. Tanpa perencanaan yang terarah, potensi besar yang dimiliki daerah hanya akan terbuang percuma.
“Pengembangan sumber daya manusia yang terintegrasi dengan ekonomi kreatif juga menjadi krusial. Kita perlu mengevaluasi kemampuan masyarakat untuk berwirausaha berdasarkan bakat dan minat mereka,” tambahnya.
Selain itu, Mamat menilai pelatihan dan pendidikan berperan penting dalam membangun kemampuan masyarakat untuk berinovasi. Ia juga menekankan peran seni sebagai salah satu tulang punggung ekonomi kreatif.
“Ekonomi seni adalah bagian signifikan dari sektor kreatif. Seni tradisional seperti Jaipong, serta berbagai bentuk seni lainnya, diatur dalam Perda ini. Seni tidak hanya menjadi produk ekonomi, tetapi juga alat untuk memperkuat identitas budaya,” katanya.
Mamat berharap ekonomi berbasis budaya yang dilindungi oleh Perda ini dapat dimanfaatkan untuk mengembangkan daya saing daerah. Ia mencontohkan, Cimahi memiliki potensi unik yang dapat diolah menjadi ekonomi kreatif berbasis budaya lokal.
“Dengan adanya perlindungan dari Perda, kita optimis potensi tersebut dapat berkembang lebih jauh, memberikan dampak positif bagi ekonomi lokal, sekaligus memberdayakan masyarakat,” ungkap Mamat.(ask/png)