KAB BANDUNG, PRIPOS.ID– Meningkatkan pemahaman masyarakat terkait lingkungan hidup merupakan tugas bersama agar dapat diadaptasi oleh generasi penerus.
Hal tersebut diungkapkan Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Nisya Ahmad dalam kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 4 tahun 2023 terkait Lingkungan Hidup di Balai desa Mekar Rahayu, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Kamis (5/12).
Nisya menilai, kesadaran masyarakat terkait peraturan daerah tentang rencana perlindungan pengelolaan lingkungan hidup masih rendah. Indikasinya tentu banyak persoalan yang berkaitan dengan masalah pengelolaan lingkungan hidup yang buruk. Misalnya masih banyaknya masyarakat yang masih membuang sampah sembarangan dan dampaknya terasa dengan banyaknya bencana banjir dibeberapa wilayah di Jawa Barat.
“Sehingga masyarakat juga harus tahu bahwa lingkungan hidup itu ada peraturannya juga dan bagaimana kita mencari solusi, terkait limbah-limbah pabrik ataupun rumah tangga agar dapat membuat lingkungan menjadi lebih baik,” ucap Nisya.