Surabaya, Pripos.id-Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menekankan pentingnya peran Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dalam membangun ekosistem ketenagakerjaan yang adil, berdaya saing, dan berkelanjutan. Hal tersebut disampaikannya dalam Sidang Pleno ke-4 dengan Depenas Masa Jabatan 2023-2026 di Surabaya, Sabtu (14/9/2024).
Dalam acara tersebut, Menaker menyampaikan bahwa pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Tahun 2023 yang mengatur formula baru perhitungan upah minimum membutuhkan dukungan dan partisipasi aktif Depenas. Formula tersebut penting dalam menjaga keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan kelangsungan usaha.
Menurut Menaker, PP No. 51 Tahun 2023 merupakan hasil dari kajian mendalam dan dialog bersama dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Depenas.
“Meskipun tidak semua pihak sepenuhnya puas dengan formula ini, kami berharap implementasinya dapat berlangsung efektif dalam beberapa tahun ke depan untuk melihat dampak positif pada perekonomian nasional,” ujarnya.