Surat Edaran ini menegaskan maksud dan tujuan utamanya sebagai acuan bagi pemerintah daerah, dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota, dan satuan pendidikan dalam mengelola masa libur sekolah. Tujuan spesifiknya adalah memastikan murid mendapatkan waktu istirahat yang cukup, menjamin hak, keamanan, dan perlindungan murid selama berada di rumah maupun dalam perjalanan darat/laut/udara, serta memastikan mereka kembali ke sekolah dalam keadaan sehat, rileks, dan siap memulai kegiatan akademik semester genap.
Dalam poin isi kebijakan, Mendikdasmen menekankan agar satuan pendidikan tidak memberikan pekerjaan rumah atau proyek liburan yang berlebihan dan memberatkan. Jika perlu diberikan tugas, harus bersifat ringan, menyenangkan, dapat dikerjakan bersama keluarga, dan tidak menimbulkan beban biaya. Selain itu, sekolah diminta menyampaikan penguatan pesan Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB), termasuk edukasi keselamatan di rumah, pantai, pegunungan, penggunaan listrik dan bahan bakar, serta etika dan keamanan dalam penggunaan gawai dan media digital.