Orang tua atau wali murid turut menjadi sasaran imbauan untuk memanfaatkan masa libur dengan kegiatan berkualitas bersama anak. Kementerian mendorong keluarga untuk menggiatkan aktivitas literasi, numerasi, kesenian, olahraga, serta menjaga pola penggunaan gawai yang sehat dan terkontrol. Selain itu, orang tua diminta memastikan anak terhindar dari kekerasan, eksploitasi, pelecehan, dan praktik berisiko lainnya. Bagi keluarga dengan anak berkebutuhan khusus, edaran ini memberikan arahan khusus mengenai pentingnya menjaga rutinitas dasar, memenuhi kebutuhan individu, dan memelihara komunikasi teratur dengan satuan pendidikan.
Di sisi lain, satuan pendidikan juga diwajibkan menjaga keamanan dan kelestarian aset sekolah selama libur, seperti laboratorium, ruang TIK, perpustakaan, lapangan olahraga, dan fasilitas pendukung lainnya. Sekolah juga harus menyediakan saluran pelaporan yang mudah dihubungi oleh orang tua jika ditemukan kendala atau insiden terkait keselamatan murid selama masa liburan. Surat Edaran ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 November 2025 dan resmi berlaku sejak tanggal tersebut sebagai pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan di sektor pendidikan dasar dan menengah Indonesia. (Iding/bnn)