Jakarta, Pripos.id – Berdasarkan surat dari Kementerian Perhubungan yang diterbitkan oleh Dirjen Perhubungan Darat No AJ.903/1/5/DRJD/2025 tanggal 19 Maret 2025, terkait pembatasan kendaraan sumbu 3 (truk gandeng, truk tronton dan sejenisnya) yang melintasi pusat Kota Pekalongan dan Kota Batang dan pembatasan itu akan dimulai pada hari ini (20 Maret 2025).
Pembatasan ini dimulai di uji coba pada 20 Maret 2025 sampai 30 April 2025 diberlakukan mulai pukul 5 pagi sampai jam 9 malam dan Mulai 1 Mei 2025, Insya setelah melihat hasil evaluasi dalam sebulan ini akan diberlakukan dalam waktu 24 jam.
” Masa percobaan pembatasan kendaraan sumbu 3 yang melintasi Kota Pekalongan, Kab. Pekalongan, Kab.Pemalang dan Kab. Batang di jalur pantura akan segera berakhir nanti 30 April 2025 dan nanti mulai 1 Mei 2025 akan mulai efektif berlaku 24 jam,”, ujar Rizal Bawazier, Anggota DPR-RI dari Fraksi PKS Dapil Jawa Tengah X (Kota Pekalongan,Kabupaten Batang,Pemalang dan Kabupaten Pekalongan) lewat keterangan persnya Kamis 24 April 2025.