Sahat menjelaskan bahwa tindakan karantina yang dilakukan pejabat karantina yaitu pemeriksaan dokumen, fisik juga laboratorium. Pemeriksaan laboratorium dilakukan untuk mendeteksi dan mengidentifikasi Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) seperti serangga, tungau, nematoda, gulma, moluska, cendawan, bakteri, fitoplasma, virus dan viroid.
Program Strategis Nasional yang dimotori oleh Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi tersebut bertujuan untuk membuat lokasi budidaya dan pengembangan tanaman herbal dari seluruh Indonesia, melaksanakan penelitian dan pembuatan obat-obatan herbal berskala Internasional serta direncanakan juga menjadi pusat penelitian dan sumber bibit unggul untuk pertanian di Kabupaten Humbang Hasundutan.
Menurut Sahat, untuk bibit yang berasal dari wilayah selain Sumatera, bibit dikumpulkan melalui Bandara Halim Perdana Kusuma yang sudah dimulai sejak tanggal 21 Agustus, sedangkan yang berada di wilayah Sumatera dikirim melalui jalur darat.