Pemerintah Kembali Ingatkan Gubernur  Umumkan UMP 21 November 2023

JAKARTA, PRIPOS.ID–Pemerintah kembali mengingatkan Gubernur di seluruh provinsi untuk menetapkan dan mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024 paling lambat pada 21 November 2023. Sedangkan Upah Minimum 2024 untuk Kabupaten/Kota harus ditetapkan oleh Gubernur paling lambat tanggal 30 November 2023.

Hal tersebut disampaikan Menaker Ida Fauziyah dalam Rakornis tentang ‘Kebijakan Penetapan Upah Minimum Tahun 2024’  bersama Mendagri Tito Karnavian di kantor Kemendagri Jakarta, Senin (20/11/2023).

“Saya kembali mengingatkan Bapak/Ibu Gubernur, Bupati dan Wali Kota, bahwa kebijakan penetapan Upah Minimum haruslah berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Tahun 2023 tentang Perubahan PP 36/2021 tentang Pengupahan. PP 51 tahun 2023 telah ditetapkan oleh Bapak Presiden RI dan selanjutnya di Undang-Undangkan pada tanggal 10 November 2023 ” kata Ida Fauziyah.

Categories: Berita Nasional

Leave A Reply

Your email address will not be published.