Perumda Pasar Jaya Berkomitmen Sukseskan Vaksin Covid-19 Bagi Para Pedagang Dan Pengelola Pasar

JAKARTA, PRIPOS.ID (30/09/2021) – Berikut hasil wawancara reporter Pripos.id dengan Manajer Umum dan Humas Perumda Pasar Jaya, Gatra Vaganza, karena masih dalam masa pandemi wawancara dilakukan via telepon pada Kamis, 30 September 2021.

1. Bagaimana penerapan protokol kesehatan di pasar?
Sejak awal penerapan protokol kesehatan (Prokes) menjadi konsern oleh manajemen. Tentunya pengetatan prokes dilaksanakan seiring dengan penerapan PPKM dari pemerintah pusat. Penerapan prokes sendiri dimulai dari akses masuk, di pasar hingga keluar pasar.
Saat ini sesuai dengan penerapan PPKM Level 3 di Jakarta aturan yang diberlakukan di pasar antara lain penerapan prokes 5M, untuk batasan pembatasan 50%, untuk makan/minum dibatasi maksimal 60 menit, jam operasional pasar komoditas
pangan hingga jam 9 malam dan selain komoditas pangan hingga selai 5 sakit. Hal ini dikecualikan di pasar induk kramat jati yang dapat beroperasi 24 jam karena adalah pusat kebutuhan pangan warga Jakarta.
Selain itu menunjukkan sertifikat vaksin adalah salah satu syarat untuk masuk ke pasar. Bagi yang belum divaksin petugas akan mengarahkan ke sentra lokasi vaksin terdekat dari pasar atau ke lokasi lainnya.

Categories: Artikel

Leave A Reply

Your email address will not be published.