KOTA BANDUNG, PRIPOS.ID – Secara teori fikih, menghadap kiblat dalam salat merupakan salah satu unsur yang harus dipenuhi sebelum pelaksanaan. Hal ini sesuai dengan pendapat para ulama fikih bahwa menghadap kiblat merupakan syarat sah salat. Bagi umat Islam yang melaksanakan salat tidak menghadap arah kiblat maka salatnya dianggap tidak sah.
Arah kiblat umat Islam yang tinggal di Indonesia tidak sembarangan, bukan mengarah ke arah Barat persis, namun harus mengarah ke arah ka’bah di Makkah sesuai dengan data koordinatnya. Hal ini sejalan dengan firman Allah swt dalam al-qur’an surat al-baqarah [2] ayat 144. Intisari ayat ini bahwa salat wajib menghadap ke arah kiblat di mana pun kita berada.
Setiap titik di permukaan bumi sudah ditentukan data koordinatnya yang mencakup data lintang dan bujur tempat. Antara tempat yang akan dicari arah kiblatnya dengan titik ka’bah sudah terdapat data koordinatnya. Dari data-data tersebut, digunakan sebagai data dasar untuk mengetahui nilai sudut kiblat. Terdapat beberapa rumus segitiga bola yang bisa digunakan untuk menentukan nilai sudut kiblat suatu tempat. Setelah dilakukan perhitungan akan didapat nilai sudut kiblatnya tempat tersebut. Nilai sudut kiblat ini mengacu kepada posisi mata angin suatu tempat sehingga diperlukan media atau peralatan yang dapat menunjukkan arah mata angina yang tepat.