Jakarta, Pripos.id – Anggota Komisi VI DPR-RI, Rizal Bawazier dari Fraksi PKS yang berasal dari Dapil Jateng X (Kota Pekalongan, Kab. Pekalongan, Kab. Batang, Kab. Pemalang) memberi beberapa masukan pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Panja pembahasan RUU tentang Perubahan keempat atas undang-undang nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Dikutip dari You Tube TV Parlemen saat RDPU pada Rabu, 26 Agustus 2026, Rizal Bawazier, mengatakan, “Jangan sampai undang-undang perkoperasian yang telah di setujui nanti di tolak juga sama Mahkamah Konstitusi karena terlalu banyak perubahan karena tidak sesuai dengan dasar Undang-Undang Perkoperasian Nomor 25 Tahun 1992,” Ujar Rizal Bawazier.
Rizal Bawazier, menambahkan, “Sebelum di bentuknya Koperasi bisakah di bentuk dulu Pra Koperasi, jadi setelah pra Koperasi sudah berjalan dengan baik dalam satu tahun atau dua tahun baru dibentuklah Koperasi., ‘jelas Rizal Bawazier



