“Saya berharap di undang-undang perkoperasian nanti harus ada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Koperasi dan undang-undang perkoperasian nanti setelah di setujui ini bisa menjadi undang-undang bersifat lex specialis (undang-undang yang mengatur materi atau bidang secara khusus) jadi apakah bisa Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi dibebaskan dari pajak secara umum diganti dengan Pajak Pertambahan Nilai semua barang atau barang khusus tapi sisa hasil usahanya bebas pajak,”pungkas Rizal Bawazier.(red)



