Rencana Proses PHK Karyawan Giant Dikawal Terus Kemnaker

JAKARTA, PRIPOS.ID (6/06/2021) – Kementerian Ketenagakerjaan memastikan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses rencana Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karyawan Giant. Salah satunya adalah memastikan karyawan Giant mendapatkan hak-haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi, mengatakan, pihaknya telah memanggil pihak manajemen dan pekerja Giant. Menurutnya, pihak perusahaan sudah memberikan hak-hak pekerja sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

“Pemerintah terus mengawal proses hubungan industrial yang terjadi di Giant. Kita akan terus kawal guna memastikan para pekerja mendapatkan hak-haknya sesuai ketentuan perundang-undangan,” kata Sekjen Anwar melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Jumat (6/4//2021).

Sekjen Anwar menjelaskan, manajemen juga sudah melakukan sosialisasi kepada para pekerja dan berkomunikasi dengan serikat pekerja terkait kebijakan penutupan gerai Giant, serta kompensasi yang diberikan berdasarkan perjanjian kerja bersama (PKB).

Categories: Berita Nasional

Leave A Reply

Your email address will not be published.