Rizal Bawazier, menjelaskan, Aturan ini akan disosialisasi dalam 1-2 bulan kedepan untuk Pembuatan Rambu-Rambu Larangan yang paten. Setelah Sosialisasi dapat dikenakan sanksi apabila melanggar.
“Surat ini bukan lagi hanya rekomendasi seperti surat sebelumnya, tapi sudah surat persetujuan untuk dilaksanakan Pemda (dinas perhubungan daerah) dan Aparat Kepolisian Lalu Lintas.Adapun jenis Truk yang Dibatasi adalah truk sumbu tiga atau lebih, truk dengan kereta tempelan dan gandengan, truk pengangkut hasil galian, tambang, tanah, pasir dan batu. Kendaraan ini tetap boleh melintas selama memenuhi syarat administrasi seperti memiliki tanda nomor kendaraan kode plat “G”, serta dokumen muatan lengkap dari pemilik barang,” pungkas Rizal Bawazier
Dalam rangka memfasilitasi lalu lintas logistik, pemerintah menyiapkan jalur alternatif melalui Tol Pemalang (Gandulan) sampai ke Batang (Kandeman) atau sebaliknya dan para pengendara diberikan discount pengurang tarif tol 20%.(ris)
