Jakarta, Pripos.id – Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur berkolaborasi dengan Kwartir Ranting Pramuka Pulogadung, Jakarta Timur menggelar Sosilaisasi Keputusan Gubernur (KepGub) DKI Jakarta Nomor 561 Tahun 2023 Tentang Tanda Penghargaan Gerakan Pramuka. Acara di gelar di Aula SMA 36 Jakarta Timur, Selasa 29 April 2025.
Usai acara sosialisasi dihadapan awak media, Kasatlak Pendidikan Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur, Adjat Sudradjat, mengatakan, “Sosialisasi Keputusan Gubernur ini agar kegiatan-kegiatan Kepramukaaan di sekolah-sekolah tetap diselenggarakan untuk pembinaan generasi pemuda untuk pendidikan karakter supaya kedepan yang lebih baik,” ujar Adjat Sudradjat.
Acara Sosialisasi tersebut menghadirkan pembicara Ketua Harian Kwarda Pramuka DKI Jakarta, Ratiyono dan Triyadi dari Kwarcab Jakarta Timur.
Sementara itu dalam kesempatan yang sama, Ketua Gerakan Pramuka Ranting Pulogadung, Jakarta Timur, Susangka mengatakan,”Gerakan Pramuka merupakan organisasi yang mengajarkan pendidikan yang berdasarkan Pancasila, Trisatya dan dasa darma untuk mendidik anak-anak untuk menjadi generasi emas,” ujar Ka Eka sapaan akrabnya.